DaerahHukrimNews

Diduga Aniaya Istri, WNA Asal Turki Diamankan Polresta Kendari

×

Diduga Aniaya Istri, WNA Asal Turki Diamankan Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA diamankan aparat Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

NA diamankan pada Sabtu malam, 5 September 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Penanganan kasus tersebut dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim serta Patroli Perintis Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya pengamanan terhadap WNA asal Turki tersebut.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang perempuan berinisial NU, warga Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa dugaan KDRT tersebut bermula ketika korban menemukan sebuah foto terlapor bersama perempuan lain di dalam dompet milik terlapor.

Temuan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya. Terlapor disebut sempat menjelaskan bahwa perempuan yang berada dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan. Namun, korban tidak mempercayai penjelasan tersebut sehingga pertengkaran kembali terjadi.

Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi di kawasan BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Setelah kejadian, terlapor diamankan oleh petugas piket Pamapta bersama keluarga korban. Selanjutnya, WNA asal Turki tersebut dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polresta Kendari masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *