MEDIASULTRA.CO.ID | KENDARI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anoa Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lorong Meohai, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa malam (27/10/2026).
Remaja tersebut diamankan saat petugas melaksanakan patroli preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, khususnya 3C yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Patroli dipimpin Panit URC IPDA Mahdis, S.H., bersama enam personel URC Jatanras. Sebelum bergerak ke sejumlah titik di wilayah Kota Kendari, personel terlebih dahulu menerima arahan tugas di Posko URC Anoa Resmob Polda Sultra.
Katim URC Anoa, Iptu Jefri Yosep T., S.H., menjelaskan bahwa saat melakukan penyisiran di wilayah hukum Polsek Mandonga dan Polsek Baruga, tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Lepo-Lepo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Di Lorong Meohai, petugas mendapati sekelompok orang yang kemudian diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan bersama warga dan disaksikan oleh ketua RT serta lurah setempat. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya mengamankan seorang remaja yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut, berikut barang bukti dan satu unit sepeda motor. Remaja beserta barang-barang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami selanjutnya berkoordinasi dengan petugas piket Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan awal dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur,” ujar Iptu Jefri.
Selain menindaklanjuti informasi masyarakat, patroli tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan imbauan kepada para pemuda agar tidak membawa senjata tajam serta menghindari konsumsi minuman keras dan penyalahgunaan narkoba.
Upaya preventif ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah Kota Kendari.
Polda Sultra juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya pencegahan kejahatan diharapkan dapat dilakukan sejak dini sehingga situasi kamtibmas di Kota Kendari tetap aman dan kondusif.*
Laporan : Lias Cippuru.
















