MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Seorang warga negara asing (WNA) asal China, CC (45), diamankan aparat kepolisian setelah terlibat keributan dengan seorang perempuan berinisial EL (21) di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (8/9/2026) malam.
Keributan tersebut terjadi di depan salah satu hotel dan diduga bermula dari kesalahpahaman antara CC dan EL setelah keduanya sepakat bertemu melalui sebuah aplikasi.
Komandan Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan WNA tersebut sebelumnya datang dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuju Kota Kendari dan menginap di salah satu hotel di Kecamatan Baruga.
Sekitar pukul 21.30 WITA, CC disebut memesan layanan melalui aplikasi dan kemudian sepakat bertemu dengan EL di salah satu hotel di Kota Kendari.
Keduanya kemudian menyepakati tarif sebesar Rp500 ribu untuk pertemuan tersebut. Setelah berada di dalam kamar hotel, EL meminta uang sesuai kesepakatan.
Namun, CC baru menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu sebagai uang muka.
Situasi kemudian berubah ketika seorang pria yang disebut merupakan rekan EL mengetuk pintu kamar. CC diduga panik dan meminta kembali uang yang telah diberikan.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang datang ke lokasi.
“Setelah terjadi keributan, anggota patroli mendatangi lokasi dan mengamankan pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah situasi semakin berkembang,” ujar Bripka Boy Sagita.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan CC, EL, serta dua rekan EL masing-masing berinisial CC dan SY.
Selain para pihak yang terlibat, petugas turut mengamankan sejumlah barang sebagai barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler, uang tunai Rp300 ribu dan sebuah kondom bekas.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peristiwa tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam keributan tersebut.*















