DaerahNews

Napi Korupsi Keluyuran di Kendari, Jangkar Sultra Desak Copot Kakanwil Ditjenpas

×

Napi Korupsi Keluyuran di Kendari, Jangkar Sultra Desak Copot Kakanwil Ditjenpas

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menggelar aksi demonstrasi ke tiga titik, Selasa (21/4/2026), yakni Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, DPRD Sultra, dan Kejaksaan Tinggi Sultra. Aksi ini menyoroti dugaan kejanggalan tata kelola pemasyarakatan usai seorang narapidana korupsi terlihat bebas di Kota Kendari.

Aksi dipicu temuan narapidana kasus korupsi dari Rutan Kelas IIA Kendari yang berada di ruang publik mengenakan pakaian sipil tanpa pengawalan ketat. Keberadaan napi tersebut disebut terkait agenda sidang Peninjauan Kembali di PN Kendari, namun faktanya justru berakhir santai di sebuah coffee shop. Peristiwa itu memicu kritik luas hingga menjadi isu nasional.

Desak Pencopotan Kakanwil

Jangkar Sultra mendesak Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra. Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, menilai pimpinan wilayah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.

“Yang terjadi ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai kelalaian teknis. Ini menunjukkan kegagalan sistem pengawasan di tingkat wilayah. Ketika respons hanya sebatas langkah administratif, maka yang diselesaikan hanya permukaan, bukan akar masalahnya,” tegas Malik.

Ia menyebut pemindahan narapidana dan penonaktifan sementara pejabat hanya meredam tekanan publik, bukan solusi.

Pertanyakan Keabsahan Panggilan Sidang

Saat menemui massa aksi, Kakanwil Ditjenpas Sultra mengaku sedang di luar daerah saat kejadian dan baru tahu dari Karutan. Ia menyebut keluarnya napi Supriadi dari rutan didasarkan surat panggilan sidang PK.

Malik mempertanyakan keabsahan dokumen itu. Menurutnya, mekanisme PK adalah kewenangan Mahkamah Agung sesuai Pasal 263 dan 268 KUHAP, sehingga kehadiran fisik terpidana tidak selalu wajib. PN Kendari juga belum mengklarifikasi apakah Supriadi benar hadir sidang.

“Dokumen panggilan sidang tidak boleh hanya jadi tameng administratif. Yang harus diuji apakah benar yang bersangkutan jalankan agenda sidang. Jika faktanya berakhir di coffee shop, pakai baju sipil, tanpa identitas warga binaan dan tanpa pengawalan ketat, wajar publik ragu,” kata Malik.

Kritik Pelimpahan Tanggung Jawab

Kakanwil menyebut Karutan, Plh. Rutan, dan sejumlah pegawai sedang diperiksa di Jakarta. Malik menilai itu menunjukkan kecenderungan pelimpahan tanggung jawab ke bawah.

“Tidak rasional jika semua beban kesalahan diarahkan ke petugas lapangan. Dalam birokrasi ada rantai komando. Kalau terjadi pelanggaran serius, maka itu kegagalan sistem, terutama di level pengawasan wilayah,” ujarnya.

“Kakanwil tidak boleh hanya jadi penonton. Dia otoritas pengawasan. Kalau gagal seperti ini, itu tanggung jawab kepemimpinan. Itu sebabnya kami desak Dirjen PAS copot Kakanwil,” tegasnya.

Ia juga mengkritik sanksi teguran tertulis bagi petugas yang dinilai tak proporsional. Merujuk PP 94/2021 Pasal 7–11, pelanggaran berat seharusnya tak cukup ditegur.

“Ini menyangkut marwah hukum dan kepercayaan publik. Kalau penegakan disiplin tidak tegas, pelanggaran akan terus berulang,” katanya.

DPRD Dinilai Pasif, Kejati Diminta Turun Tangan

Di DPRD Sultra, Jangkar Sultra menyoroti sikap pasif legislatif. Tak ada anggota dewan yang menemui massa, aspirasi hanya diterima sekretariat.

“Ini ironi. Ketika rakyat datang langsung, justru tidak ada satu pun wakil rakyat di tempat. Kalau hanya dititipkan ke sekretariat, itu bukan bentuk kehadiran negara, hanya prosedur administratif tanpa keberanian politik,” ucap Malik. Ia mendesak DPRD segera gelar RDP dengan menghadirkan semua pihak terkait.

Di Kejati Sultra, Jangkar Sultra meminta keterlibatan kejaksaan karena dikhawatirkan kasus ini bukan kejadian tunggal.

“Siapa tahu masalah keluarnya napi itu hanya masalah kecil, dan justru ada masalah lebih besar yang belum diketahui publik. Apalagi banyak informasi beredar soal perlakuan istimewa untuk warga binaan berduit,” tegas Malik.

Kasi Penkum Kejati Sultra menyatakan napi tersebut sudah inkrah dan dieksekusi ke rutan. Soal keberadaannya di luar, itu kewenangan rutan. Namun Kejati akan menindaklanjuti jika ada laporan.

Malik menilai pernyataan itu normatif. Masalah ini tidak boleh berhenti pada status inkrah. Yang harus diuji adalah apa yang terjadi setelah itu. Kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang, harus diusut serius.

Minta Investigasi Independen

Jangkar Sultra telah memasukkan surat permohonan investigasi nomor 021/B/SEK/JANGKAR_SULTRA/IV/2026 untuk mendorong pengusutan menyeluruh Rutan Kelas IIA Kendari. Mereka menilai investigasi internal tak cukup dan perlu keterlibatan lembaga independen.

“Kalau hanya internal yang memeriksa internal, publik wajar meragukan objektivitasnya. Harus ada pihak independen,” kata Malik.

Ia menegaskan kasus ini harus jadi momentum evaluasi sistem pemasyarakatan. Ini bukan sekadar kasus, tetapi soal integritas sistem dan kepercayaan publik. Jika pimpinan wilayah tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan, sudah seharusnya dievaluasi serius, termasuk pencopotan jabatan.

Laporan : Redaksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *